SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN NEGERI SINGKIL, ANDA BERADA DI WILAYAH ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)

img_head
ARTIKEL

MAHKAMAH AGUNG DALAM DINAMIKA PERUBAHAN

Apr17

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 1.634 Kali

Pemikiran Herakleitos ( 540 - 480 SM ) semua yang ada di alam semesta selalu berubah dan tidak ada yang bersifat tetap atau permanen. Herakleitos menyebutnya ‘pantarei’, bahwa realitas sesungguhnya adalah keadaan sedang mengalir. Filsafat Herakleitos terkenal dengan ‘filsafat menjadi’ (to become), realitas sesungguhnya adalah mengalami perubahan. Herakleitos mendasarkan kemampuan inderawi yang bersifat faktual dan setiap perubahan terjadi dialam  realitas konkret. Terlepas dari segala kelemahan, filosofi ini kita jadikan dasar argument untuk menyikapi segala yang terjadi.

     Dalam Lintasan sejarah telah terjadi berbagai perubahan, baik secara evolusi maupun   revolusi. Gugusan tata surya selalu bergerak dan berubah, lempengan bumi secara disiplin terjadi gerakan gerakan menunjukkan adanya perubahan. Lautan, gunung dan badai / angin  serta cuaca selalu bergerak dan berubah.  Gerak dan perubahan tersebut sebagai wujud  mempertahankan eksistensi masing-masing. Perubahan yang terjadi juga dialami oleh manusia. Manusia dilahirkan dalam keadaan tidak berdaya, kemudian tumbuh kembang dan berubah menjadi dewasa, kemudian kembali kepada tabiat semula. Menurut Deepak Chopra, tubuh kita mengganti kulit setiap bulan dan mengganti liver setiap enam bulan sekali. Seluruh sel otak manusia menyimpan pengetahuan dan mengganti kandungan karbon, nitrogen dan oksigen setiap dua belas tahun. Otak manusia akan relative lebih cerdas bila sering mengalami atau terlatih dengan berbagai  konflik pemikiran dan badai stress.  Setiap saat manusia menarik dan menhembuskan nafas untuk mengeluarkan sel-sel dan memperbaruinya dengan unsur unsur baru dari organisme yang lain. Masa pubertas bagi anak merupakan goncangan badai kejiwaan yang menghantarkan kearah kedewasaan.

     Dalam tataran organisasi kekuasaan juga terjadi dinamika hal yang sama. Kita  perhatikan, seperti revolusi di Perancis, revolusi industri di Inggris, revolusi di Amerika, revolusi memerangi pelanggaran HAM, peperangan  terjadi dimana-mana, konflik Israil-Palestinaa, Perang di Syuriah, gempa bumi, banjir bandang , kekeringan, perubahan iklim ekstrem secara alamiah menggerakkan perpindahan manusia. Di  Indonesia juga terjadi  revolusi sejak pra kemerdekaan sampai pasca kemerdekaan Republik Indonesia, semuanya berubah untuk menjadi ( to become theory).  

     Semua perubahan merupakan gerakan hukum alam yang secara tertib terjadi. Sadar atau tidak , secara naluriah semua makhluk termasuk manusia terpengaruh atas perubahan yang terjadi.  Siapapun tidak mampu melawan hukum alam yang melanda. Menyadari hal ini seharusnya menjadikan pelajaran dan mengambil hikmahnya, yaitu setiap lembaga apapun termasuk lembaga kekuasaan harus senantiasa bergerak dan berubah jika ingin tetap eksis atau mempertahankan diri. Apabila tetap tidak bergerak dan berubah, maka alam yang merubahnya.

     Dalam lintasan sejarah dapat kita perhatikan, pada  awalnya bentuk negara Indonesia berasal dari kelompok orang yang tinggal menetap, kemudian menjadi masyarakat dan bangsa, selanjutnya berubah menjadi organisasi kekuasaan baik  kerajaan atau kesultanan. Selanjutnya berubah menjadi negara jajahan Belanda selama 350 tahun, kemudian berubah menjadi negara jajahan Jepang 3,5 tahun. Pada  tahun 1945 berubah menjadi negara merdeka  NKRI, pada tahun 1949 berubah menjadi negara federal, tahun 1950 berubah menjadi negara serikat, tahun 1959 melalui Dekrit Presiden berubah menjadi negara kesatuan sampai dengan sekarang. Selanjutnya terjadi perubahan terus menerus khususnya dalam sistem pemerintahannya. Semua perubahan tersebut selalu dilatarbelakangi oleh gerakan dan tuntutan dari masyarakat yang menginginkan atau  menuntut  perubahan. Setiap adanya gerakan tuntutan perubahan selalu menimbulkan korban.

     Demikian juga Mahkamah Agung, tidak terlepas pengaruh terjadinya perubahan perubahan. Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 Mahkamah Agung lahir bersamaam dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tahun 1945 Mahkamah Agung pemegang Kekuasaan  Kehakiman. Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 1964, pasal 19 :  Presiden dapat turut atau campur tangan soal-soal pengadilan. Tahun 1970  diundangkan Undang Undang  Nomor 14 Tahun 1970, kemandirian Mahkamah Agung masih menjadi kajian akademik belaka, karena ketentuan pasal 11 ayat (1) mengatur : badan badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 ayat (1) organisatoris,  administrative dan finansial ada dibawah masing-masing departemen yang bersangkutan. Tahun 1988 terjadi reformasi dan melahirkan Ketetapan MPR Nomor : X/MPR/1998  Bab II huruf C dan Bab IV huruf C dan agenda yang harus dilaksanakan pada huruf a : Pemisahan secara tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif.  Pada tahun 1999 diundangkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 1999 dan mengembalikan semua badan peradilan kepada Mahkamah Agung yang dikenal dengan one roof system , khususnya ketentuan pasal 11.

     Tahun 2009 diundangkan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 18 mengatur ketentuan kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 30 ayat (2) mengatur Pengangkatan Hakim Agung sebagaimana dimaksud ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Lahirnya lembaga baru tersebut secara hukum alam akan menimbulkan gesekan dan gerakan perubahan.

     Dinamika  terjadinya perubahan akan selalu berlangsung. Kelompok  masyarakat maupun lembaga harus senantiasa melakukan gerakan internal untuk melakukan perubahan. Menurut teori Dissipative Strukture dari Ilya Prigogyne : bahwa setiap saat sebuah sistem selalu mengeluarkan energy untuk menciptakan struktur baru. Menurut teori tersebut, alam semesta merupakan sebuah sistem yang terus menerus memperbarui dirinya sendiri (Self renewing system). Caranya yaitu bisa dengan goncangan, kemelut, gesekan, kekacauan, keacakan, angin / badai , bencana alam, topan, gunung api meletus, dan ketidakteraturan.  Sejarah telah membuktikan bahwa sebuah negara, bangsa dan lembaga akan menjadi kuat dan solid setelah bertahan dari tempaan badai revolusi dan pergolakan yang cukup lama. Dalam mengantisipasi dan mempertahankan eksistensi Mahkamah Agung harus terus menerus melakukan perubahan-perubahan dan inovasi baru secara internal. Strategi yang dapat dilakukan adalah membentuk tim khusus atau devisi khusus untuk membuat rancang bangun yang kreatif dan inovatif. Dalam rangka menghindari resistensi struktural dan kultural, sebaiknya tidak mengurangi aparatur tetapi  menambahkan  fungsi dalam struktur yang sudah ada.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA-RI.

Audio pada HTML

close