SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN NEGERI SINGKIL, ANDA BERADA DI WILAYAH ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)

img_head
E-COURT

E-Court

Telah dibaca : 215 Kali

E-Court Pengadilan Negeri Singkil Kelas II

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2019 sebagai badan peradilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Ciamis kini mewajibkan pendaftaran perkara melalui E-Court.

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2019 kini pengguna layanan e-court terdiri dari : 1. Pengguna terdaftar (advokat) 2. Pengguna lainnya (perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil). Berikut adalah persyaratan pembuatan akun e-court bagi pengguna lainnya. Untuk membuat akun e-court pemohon harus datang ke Pojok e-Court yang sudah tersedia di Pengadilan Negeri Ciamis dengan membawa persyaratan lengkap.

 

Audio pada HTML

close