E-Court Pengadilan Negeri Singkil Kelas II
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2019 sebagai badan peradilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Ciamis kini mewajibkan pendaftaran perkara melalui E-Court.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2019 kini pengguna layanan e-court terdiri dari : 1. Pengguna terdaftar (advokat) 2. Pengguna lainnya (perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil). Berikut adalah persyaratan pembuatan akun e-court bagi pengguna lainnya. Untuk membuat akun e-court pemohon harus datang ke Pojok e-Court yang sudah tersedia di Pengadilan Negeri Ciamis dengan membawa persyaratan lengkap.