SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN NEGERI SINGKIL, ANDA BERADA DI WILAYAH ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)

img_head
WILAYAH YURIDIKSI

Wilayah Yuridiksi

Telah dibaca : 2.062 Kali


Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkil adalah meliputi 2 (dua) daerah pemerintahan Tk.II Yaitu Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Kota Subulussalam yang jumlah Kecamatannya ada 15 (lima belas) Kecamatan yaitu :

  1. Kec. Pulo Banyak
  2. Kec. Singkil Utara
  3. Kec. Kuala Baru
  4. Kec. Singkil
  5. Kec. Simpang Kanan
  6. Kec. Gunung Meriah
  7. Kec. Danau Paris
  8. Kec. Suro Makmur
  9. Kec. Simpang Kiri
  10. Kec. Penanggalan
  11. Kec. Singkohor
  12. Kec. Kota Baharu
  13. Kec. Rundeng
  14. Kec. Sultan Daulat
  15. Kec. Longkip.
  16. Kec. Pulau Banyak Barat

 

  1. Pembagian Wilayah

Pengadilan Negeri Singkil mempunyai 2 (dua) wilayah hukum daerah Tk.II yaitu Kab.Aceh Singkil dan Pemko Subulussalam.

Kabupaten Aceh Singkil terdiri dari 10 (sepuluh) Kecamatan yaitu :

  1. Kec. Singkil
  2. Kec. Pulo Banyak
  3. Kec. Singkil Utara
  4. Kec. Kuala Baru
  5. Kec. Simpang Kanan
  6. Kec. Gunung Meriah
  7. Kec. Danau Paris
  8. Kec. Suro Makmur
  9. Kec. Singkohor
  10. Kec. Kota Baharu
  11. Kec. Pulau Banyak Barat

Pemerintah Kota Subulussalam terdiri dari 5 (lima) Kecamatan yaitu :

  1. Kec. Simpang Kiri
  2. Kec. Penanggalan
  3. Kec. Rundeng
  4. Kec. Longkip
  5. Kec. Sultan Daulat

 

 

 

  • Galeri
Audio pada HTML

close