SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN NEGERI SINGKIL, ANDA BERADA DI WILAYAH ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)

img_head
SEJARAH PENGADILAN NEGERI SINGKIL

Sejarah Pengadilan Negeri Singkil

Telah dibaca : 2.273 Kali

Daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil terletak di ujung Selatan bagian barat dari Propinsi Daerah Istimewa Aceh berbatasan langsung dengan Tapanuli di Propinsi Sumatera Utara, pada mulanya adalah merupakan daerah yang paling terisolir karena sulitnya perhubungan. Baru mulai tahun 1984 mendapat titik terang dengan terbukanya jalan darat yang menghubungkan Singkil ke Subulussalam terus ke Tapaktuan yang merupakan ibukota Kabupaten dan Medan di Sumatera Utara.

Penduduk daerah ini bisa dikatakan masih jarang karena luas daerahnya adalah ±19.250 KM2 sedangkan jumlah penduduknya adalah ± 190.627 jiwa yang tersebar tidak merata pada empat Kecamatan. Tanah daerah ini terdiri atas daratan rendah yang luas dan subur pada bagian barat ke arah selatan sedangkan pada bagian utara dan timur berbukit-bukit, khusus Kecamatan Pulau Banyak adalah merupakan gugusan kepulauan di Sumudera Indonesia yang jumlahnya tidak kurang dari seratus pulau besar kecil terpisah sejauh 30 mil dari daratan Sumatera. Sungai besar yang membelah-belah daerah ini menjadi beberapa bagian namun pada akhirnya bertemu disatu muara yang ke arah utara dinamakan Simpang Kiri yang oleh penduduk hulu Singkil disebut Lae Sungraya (Lae=Air) dan yang ke arah timur yaitu Simpang Kanan atau disebut Lae Cinendang yang mengalir dari Tanah Alas yang bertemu di Desa Pemuka setelah pertemuan ini sungai tersebut selanjutnya bernama Sungai Singkil yang bermuara ke Samudera Indonesia. Sungai ini mempunyai arti yang amat penting bagi penghidupan masyarakat daerah ini selain sebagai urat nadi perhubungan juga merupakan sumber penghidupan. Kota Singkil yang sekarang adalah kota Singkil yang Ke III. Kota yang pertama ditinggalkan akibat erosi laut sedangkan kota yang ke II juga ditinggal karena tidak memenuhi syarat untuk ditempati dan dikembangkan dan kota Singkil yang Ke III pada mulanya disebut Pondok Baro yang oleh Belanda pada tahun 1909 dinamakan “New Singkel” yang mempunyai sarana pelabuhan alam untuk berlabuh kapal yang jaraknya ±2 KM dari kota Singkil.

Perkembangan daerah ini sudah bisa dikatakan mengikuti perkembangan zaman karena di sini telah dibuka perkebunan baik oleh modal asing maupun swasta nasional yang menonjol adalah perkebunan kelapa sawit. Barang tambang yang terdapat di daerah ini yaitu minyak bumi yang telah diketahui adanya sejak zaman penjajahan Belanda yaitu di Desa Bulusema yaitu pada ereal persawahan yang diolah penduduk dengan cara tradisionil. Desa Suro di Kec. Suro adalah merupakan tempat kelahiran ulama besar yang terkenal dalam sejarah dan namanya telah diabadikan menjadi nama Universitas yaitu Syekh Abdurrauf atau Syiah Kuala yang hidup dalam tahun 1592-1695. Beliau bersaudara tiga orang yakni Syekh Wali Fani yang tertua makamnya di Gayo, yang kedua Syeh Aminuddin yang dimakamkan di Tanjung Mas Kecamatan Simpang Kanan yang dianggap keramat dan sering diziarahi penduduk.

Kecamatan Simpang Kiri yang merupakan Kecamatan terluas, tanahnya subur untuk pertanian, merupakan tempat penampungan terbesar transmigrasi yang membuat pertambahan drastis penduduk daerah ini. Dan di daerah ini terdapat pula makam yang dikeramatkan penduduk yakni makam Fansuri guru dari Syekh Abdurrauf yang terletak di hilir desa Rundeing ±5 KM dari Oboh.

Pada zaman penjajahan Belanda terdapat lembaga pengadilan didaerah ini yang disebut musafat yang dikepalai oleh Controleur dengan anggotanya adalah para raja dan datuk (Districts Hoofd). Pada tiap kecamatan terdapat Distriect Gerecht (Pengadilan District) yang diketuai oleh Distriect Hoofd. Susunan peradilan pada waktu itu adalah Controleur didampingi oleh para Raja dan Datok disertai oleh Qadi yang mengambil keputusannya Hakim (Controleur) terlebih dahulu bermusyawarah tentang kesalahan terdakwa terutama tentang pelanggaran Norma Hukum adat setempat dan akibat atau sanksinya menurut adat setempat, dan kepada Qadi ditanyakan pendapatnya menurut hukum islam. Setelah mendengar pendapat tersebut barulah hakim memberi putusan dengan berpedoman kepada KUHP.

Pada zaman penjajahan Jepang lembaga pengadilan ini bernama Tiho Hoin Meulaboh Shibu yang berkedudukan di kota Singkil dengan seorang Shoki tanpa hakim, barulah jika ada sidang didatangkan Hakim dari Meulaboh. Pada tiap Kecamatan ada Pengadilan yang dinamakan Ko Huin dengan hukum yang dipakai berpedoman pada KUHP, Hukum adat ditambah peraturan-peraturan pemerintah Jepang.

Setelah adanya proklamasi kemerdekaan maka berangsur-angsur tersusun Lembaga Pengadilan di Indonesia maka dari itu terbentuklah Pengadilan Negeri Singkil pada tanggal 11 Agustus 1946.

 

HUKUM ADAT

Hukum Adat daerah Pengadilan Negeri Singkil pada umumnya dipengaruhi oleh Hukum Islam dan sebagian kecil dipengaruhi Hukum Adat Tapanuli.

 

PEMERINTAH DAERAH

Kabupaten Aceh Singkil diresmikan pada tanggal 27 April 1999 yang sebelumnya berstatus Perwakilan Kabupaten Aceh Selatan untuk wilayah Singkil. Sejak diresmikan sebagai Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 27 April 1999 Aceh Singkil dikepalai oleh seorang Bupati dengan dibantu oleh Sekretaris Daerah beserta aparatur pemerintah guna mengurus dan mengatur rumah tangga daerah sesuai dengan Otonomi Daerah UU No. 32 Tahun 2001.

Audio pada HTML

close