SOSIALISASI DAN PENANDATANGANAN (MoU) ANTARA PENGADILAN NEGERI SINGKIL DENGAN POLRES SUBULUSSALAM, KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM DAN RUTAN KELAS IIB SINGKIL TERKAIT IMPLEMENTASI APLIKASI E-BERPADU
Bertempat di ruang Command Center Polres Subulussalam telah dilaksanakan Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu yang dibuka oleh Ketua Pengadilann Negeri Singkil Bapak H. Hamzah Sulaiman,S.H Sosialisasi ini yang di sampaikan langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Singkil Bapak Fachri Riyan Putra, S.H dan juga dilanjutkan dengan uji coba Aplikasi oleh Hakim Redy Hary Ramandaha,S.H
Sosialisasi dihadiri oleh Kapolres Subulussalam , Kajari Subulussalam dan KA Rutan Kelas IIB Singkil berserta para operator aplikasi yang mendampingi.
Adapun E-berpadu merupakan aplikasi berbasis web yaitu Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang telah dirancang sedemikian oleh Mahkamah Agung sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu:
1. Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,
2. Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik,
3. Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,
4. Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik,
5. Izin besuk tahanan secara elektronik,
6. Permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan
7. Penetapan diversi dan pembantaran
Setelah Sosialisasi penggunaan Aplikasi E-Berpadu selesasi, acara dilanjutkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) Antara Pengadilan Negeri Singkil dengan Polres Subulussalam, Kejaksaan Negeri Subulussalam Dan Rutan Kelas IIb Singkil Terkait Implementasi Aplikasi E-Berpadu.
Kemudian acara diakhiri dengan foto Bersama. Rabu(21/09/22).